Akta Kematian

Permohonan Akta Kematian :

 

Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan

Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas ASLI (bagi yang meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas)

Fotokopi KTP/identitas jenazah

Fotokopi Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, SK (bagi PNS)

Fotokopi KTP pelapor

Fotokopi KTP 2 orang saksi

Fotokopi KK Jenazah

Fotokopi KTP orang tua (jika masih ada)

Jika menjadi Kepala Keluarga harus dipecah dulu (membawa KK Asli)