Akta Kematian
Permohonan Akta Kematian :
Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas ASLI (bagi yang meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas)
Fotokopi KTP/identitas jenazah
Fotokopi Akta Kelahiran, Akta Nikah, Ijazah, SK (bagi PNS)
Fotokopi KTP pelapor
Fotokopi KTP 2 orang saksi
Fotokopi KK Jenazah
Fotokopi KTP orang tua (jika masih ada)
Jika menjadi Kepala Keluarga harus dipecah dulu (membawa KK Asli)