Akta Kelahiran
Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran :
- Surat Keterangan Kelahiran ASLI dari Bidan/Dokter Rumah Sakit/Puskesmas/Penolong
- Surat Keterangan Kelahiran ASLI dari Desa/kelurahan setempat (F2-01)
- Fotokopi KK terbaru (biodata anak sudah masuk KK)
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua (Bapak & Ibu)
- Fotokopi E-KTP Orang Tua (Bapak & Ibu)
- Fotokopi E-KTP 2 orang saksi kelahiran
- Fotokopi Akta Kelahiran Saudara Kandung (untuk permohonan akta anak ke 2,3,4, .... dst)
- Fotokopi Ijazah (bagi yang sudah mempunyai)
- Fotokopi Akta/Surat Kematian Orang Tua (bagi yang meninggal) F2-29
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 bila permohonan bukan Orang Tua sendiri